JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Jangan sampai masyarakat jatuh ke investasi bodong.
"Ketika tawaran keuntungan fantastis mendekat. Waspada Investasi Bodong Adalah Maut," tulis OJK di Instagram.
OJK memberikan cara agar masyarakat terhindar dari investasi bodong. Cara ini mesti diperhatikan supaya masyarakat bisa lebih teliti sebelum investasi.
"Kamu ga mau kan uang melayang karena investasi bodong? Selalu teliti sebelum investasi, jangan mudah terbujuk rayuan untung fantastis. Ingat selalu 2L, Legal dan Logis," tulis OJK.
Legal
Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi. Jangan pernah titip dana, termasuk ke influencer ya Kak 😬
Logis
Keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal
Masyarakat juga bisa cek legalitas penawaran investasi ke Kontak OJK telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau DM Instagram @kontak157.
"Tag dan share ke temanmu ya agar terhindar dari investasi bodong 😊," tulis OJK.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).
(Feby Novalius)