5. Penyesuaian dari Rp2 miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman menjelaskan RPOJK LPBBTI tersebut merupakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar.
6. Berharap tumbuhkan ekonomi
Agusman berharap penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)