Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian PUPR Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan 2023

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |18:59 WIB
Kementerian PUPR Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan 2023
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan oleh Anggota IV BPK RI Haerul Saleh kepada Menteri PUPR Basuki, di Kementerian PUPR, Senin (15/07/2024). (Foto: Dok Kementerian PUPR)
A
A
A

Kementerian PUPR juga terus berkomitmen untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Adapun status tindak lanjut yang telah diselesaikan Kementerian PUPR pada Semester II Tahun 2023 adalah 3.440 rekomendasi (72,85%).

Namun, terdapat 345 rekomendasi yang telah diverifikasi memadai oleh Inspektorat Jenderal dan sedang ditelaah dalam Pemantauan BPK RI Semester I Tahun 2024, dengan proyeksi Status Tindak Lanjut yang Selesai menjadi 3.785 rekomendasi (80,16%).

“Upaya-upaya yang akan dan saat ini sedang kami lakukan, yaitu kami memiliki sistem prioritisasi program mulai dari Perintah Presiden, DPR RI, dan masyarakat.Kemudian kami juga melakukan peningkatan pengendalian pembelanjaan uang negara termasuk pembayaran yang menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA),” tutur Menteri Basuki.

Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Laporan  Keuangan Tahun 2023 dengan opini WTP. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya BPK untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Selamat kepada Kementerian PUPR atas capaian WTP yang telah diterima. BPK mencatat adanya peningkatan kualitas laporan keuangan dari tahun ke tahun. Dan ini tidak terlepas dari upaya dan kerja keras Kementerian PUPR dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelumnya,” ucap Anggota IV BPK Haerul Saleh.

Turut mendampingi Menteri Basuki, para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PUPR.

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement