Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Dipolisikan, Ini Alasannya

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |03:06 WIB
Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Dipolisikan, Ini Alasannya
Pinjaman online Indofarma. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Ternyata ini alasan pelaku pinjol PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) akan diproses hukum alias dipolisikan. Saat ini kasus pinjol Indofarma masih didalami pihak terkait.

Pelaku pinjol Indofarma bakal dipolisikan jika aksi tersebut merupakan tindakan fraud alias penyelewengan yang membuat rugi perusahaan.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga.

“Tunggu aja, hasil audit kan kita bawah ke Kejaksaan. Kalau dia pinjol, enggak tahu juga salah apa bener? Saya enggak tahu apa keputusan yang diambil oleh manajemen pada saat itu,” ujar Arya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement