Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |20:10 WIB
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini 3 cara cek pinjol resmi atau tidak secara online, bagi warganet yang ingin menggunakan layanan pinjol, penting untuk mengikuti panduan ini.

Dengan maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, banyak orang tertarik karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan.

Namun, tidak semua pinjol yang ada di pasaran bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pinjol yang digunakan adalah resmi dan dapat dipercaya.

Salah satu cara yang dapat dengan mudah masyarakat lakukan untuk melakukan pengecekan adalah dengan mengeceknya melalui layanan yang telah diberikan oleh pihak OJK.

Berdasarkan rangkuman Okezone, berikut 3 cara mudah untuk mengecek apakah pinjol tersebut resmi atau tidak secara online, Senin (15/7/2024):

1. Akses Laman Resmi OJK

Langkah pertama untuk memastikan apakah pinjol tersebut resmi adalah dengan memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Caranya cukup mudah, masyarakat dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.

2. Melalui WhatsApp OJK

Cara kedua, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek apakah jasa pinjol tersebut merupakan legal atau ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement