Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |20:10 WIB
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.

3. Melalui Email OJK

Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu [email protected] atau [email protected].

Dengan demikian itulah ulasan mengenai 3 cara cek pinjol resmi atau tidak secara online, semoga bermanfaat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement