Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |20:10 WIB
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini 3 cara cek pinjol resmi atau tidak secara online, bagi warganet yang ingin menggunakan layanan pinjol, penting untuk mengikuti panduan ini.

Dengan maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, banyak orang tertarik karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan.

Namun, tidak semua pinjol yang ada di pasaran bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pinjol yang digunakan adalah resmi dan dapat dipercaya.

Salah satu cara yang dapat dengan mudah masyarakat lakukan untuk melakukan pengecekan adalah dengan mengeceknya melalui layanan yang telah diberikan oleh pihak OJK.

Berdasarkan rangkuman Okezone, berikut 3 cara mudah untuk mengecek apakah pinjol tersebut resmi atau tidak secara online, Senin (15/7/2024):

1. Akses Laman Resmi OJK

Langkah pertama untuk memastikan apakah pinjol tersebut resmi adalah dengan memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Caranya cukup mudah, masyarakat dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.

2. Melalui WhatsApp OJK

Cara kedua, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek apakah jasa pinjol tersebut merupakan legal atau ilegal.

Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.

3. Melalui Email OJK

Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu [email protected] atau [email protected].

Dengan demikian itulah ulasan mengenai 3 cara cek pinjol resmi atau tidak secara online, semoga bermanfaat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement