Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Dipolisikan? Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |17:46 WIB
Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Dipolisikan? Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir
Pelaku Pinjol Indofarma Dipolisikan? (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku pinjaman online (pinjol) yang menjerat PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) bakal diproses hukum alias dipolisikan jika aksi tersebut merupakan tindakan fraud alias penyelewengan yang membuat rugi perusahaan.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, kasus pinjol Indofarma masih didalami pihak terkait. Dia memastikan bakal diproses hukum jika ada penyelewengan.

“Tunggu aja, hasil audit kan kita bawah ke Kejaksaan. Kalau dia pinjol, enggak tahu juga salah apa benar? Saya enggak tahu apa keputusan yang diambil oleh manajemen pada saat itu,” ujar Arya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

“Selama dia ada fraud baru boleh, misalnya dia pinjam ada permainan bunganya sangat tinggi, nah itu boleh. Kan masih di BPK, jadi ya, kesalahan kalau bisa bawa ke jalur hukum kalau itu melanggar hukum,” sambungnya.

Anggota Holding BUMN farmasi itu terlilit utang pinjol sebesar Rp1,26 miliar. Kementerian BUMN pun melakukan langkah penyelamatan terhadap bisnis perusahaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement