2. Tidak Bagi Jabatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelantikan tiga wakil menteri (Wamen) pada Kamis lalu tidak terkait dengan bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya.
"Enggak, enggak, enggak, enggak,," kata Jokowi di Bandung, dikutip.
3. Keberlanjutan Presiden Terpilih
Jokowi mengatakan bahwa pelantikan tiga wamen tersebut untuk memuluskan keberlanjutan dari pemerintahannya ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
4. Gaji Wakil Menteri
"Ini untuk melancarkan memuluskan keberlanjutan. Itu aja jawabannya," kata Jokowi.
Dirangkum Okezone, Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.