Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar, Berikut Syaratnya

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |05:37 WIB
Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar, Berikut Syaratnya
Ngutang di Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman pendanaan produktif pada fintech P2P lending dinaikkan dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Di mana aturan tersebut disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun tidak semua orang bisa melakukan pinjaman di pinjol hingga Rp10 miliar. Dalam aturan yang disusun, akan dibahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan pinjaman di pinjol hingga Rp10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, penyusunan RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman akhir pekan lalu.

Saat ini RPOJK tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement