JAKARTA - Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, berikut langkahnya. Debt collector (DC) terkadang memberikan ancaman kepada nasabah yang gagal bayar (galbay). Dengan keadaan seperti itu tentunya dapat merugikan nasabah.
Terkadang DC dapat meneror dari nomor kontak seluler nasabah hingga menghampiri kediaman nasabah untuk menagih hutang. Tak sedikit ada yang menagih dengan cara kekerasan atau pun ancaman.
Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 terkait Penagihan Utang Kartu Kredit.
(1) Debt collector hanya boleh menagih hutang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori hutang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan
(2) Kualitas penagih harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagih yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.