Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Mendapat Ancaman

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |21:08 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Mendapat Ancaman
Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, berikut langkahnya. Debt collector (DC) terkadang memberikan ancaman kepada nasabah yang gagal bayar (galbay). Dengan keadaan seperti itu tentunya dapat merugikan nasabah.

Terkadang DC dapat meneror dari nomor kontak seluler nasabah hingga menghampiri kediaman nasabah untuk menagih hutang. Tak sedikit ada yang menagih dengan cara kekerasan atau pun ancaman.

Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 terkait Penagihan Utang Kartu Kredit.

(1) Debt collector hanya boleh menagih hutang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori hutang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan

(2) Kualitas penagih harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagih yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Apakah bisa melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman?, berikut ini langkah-langkahnya

* Jangan panik dan mencoba untuk selalu tenang saat menghadapi situasi ini.

* Jika DC melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik atau verbal, rekam atau video dan ambil foto sebagai barang bukti

* Jika merasa terancam atau mengalami tindak kekerasan, laporkan ke pihak kepolisian. Dengan membawa barang bukti yang telah terkumpul. DC yang tersangka melakukan tindakan kekerasan akan terjerat pasal 362 atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan

* Jika diperlukan, meminta bantuan dari lembaga hukum untuk mendampingi saat proses hukum

Itulah cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, beserta langkahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement