Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ormas Kelola Tambang, Penuhi 4 Syarat Ini dari Jokowi

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |09:13 WIB
Ormas Kelola Tambang, Penuhi 4 Syarat Ini dari Jokowi
Presiden Jokowi soal Aturan Baru Ormas Kelola Tambang (Foto: Setkab)
A
A
A

Dikutip dalam beleidnya, Organisasi Kemasyarakatan yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. berbadan hukum;

b. terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;

c. memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan

d. mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Perbedaan selanjutnya yaitu pada Pasal 5a ayat 1 yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Kemudian di Pasal 5c ayat 1 dijelaskan bahwa WIUPK Yang didapat oleh ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sehingga kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh ormas yang ingin mengelola tambang itu yaitu harus secara dominan memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK tersebut seperti tercantum dalam pasal 5c ayat 2.

"Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement