Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koorinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkapkan bahwa revisi Perpres ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Susi menuturkan, pihaknya sudah membahas draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun saat ini, pembahasan masih perlu dilakukan lebih lanjut karena masih ada catatan.
"Kalau perpresnya kan waktu dibahas kemarin sudah ada drafnya, draf revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di-review lagi, (Kemudian) dibahas di rakor (rapat koordinasi) teknis. Mudah-mudahan minggu ini selesai," jelas Susi ketika diteui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024) kemarin.
(Dani Jumadil Akhir)