Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin 66 Pinjol Resmi Dicabut!

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |03:16 WIB
Izin 66 Pinjol Resmi Dicabut!
Izin Pinjol Dicabut. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Izin usaha pinjaman online (Pinjol) kembali dicabut. Ada sekitar 66 perusahaan pinjol yang izinya dicabut OJK.

Pencabutan ini dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020. Demikian dilansir Antara.

Baca Selengkapnya: OJK Cabut Izin 66 Pinjol!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement