Selain itu, dilarang melakukan pengiklanan susu formula yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Namun demikian, ketentuan pelarangan tersebut dikecualikan jika produsen atau distributor susu formula melakukannya di media cetak khusus tentang kesehatan. Kemudian memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
(Feby Novalius)