JAKARTA – Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Hal ini dalam upaya mendukung ASI eksklusif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup berbagai larangan bagi produsen dan distributor susu formula, termasuk pemberian sampel gratis dan promosi di media.
Dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Ini termasuk pemberian sampel gratis, kerja sama dengan fasilitas kesehatan, penjualan langsung ke rumah, dan pemberian diskon atau tambahan apapun pada pembelian susu formula.
Produsen juga dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, atau pemengaruh media sosial untuk menyebarkan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat.
Selain itu, pengiklanan susu formula di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial juga dilarang. Namun, ada pengecualian untuk pengiklanan di media cetak khusus tentang kesehatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri dan mencantumkan keterangan bahwa susu formula bukan pengganti ASI.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru, Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan dan Beri Diskon!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)