Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Cukai Makanan Cepat Saji hingga Diskon Susu Formula Dilarang Demi Kesehatan

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |06:19 WIB
5 Fakta Cukai Makanan Cepat Saji hingga Diskon Susu Formula Dilarang Demi Kesehatan
Cukai Makanan Siap Saji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui cukai makanan cepat saji. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Hal ini dalam upaya mendukung ASI eksklusif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup berbagai larangan bagi produsen dan distributor susu formula, termasuk pemberian sampel gratis dan promosi di media.

Okezone merangkum fakta – fakta yang menarik terkait cukai makanan cepat saji hingga diskon susu formula dilarang demi kesehatan, Sabtu (3/8/2024):

1. Tujuan kebijakan

Mengutip informasi dari aturan tersebut, Jokowi menyetujui adanya cukai makanan dan minuman cepat saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi, kampanye kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada keluarga dan masyarakat termasuk swasta harus terlibat dan berperan secara aktif guna terwujudnya perubahan perilaku masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement