Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Tak Semua Orang Boleh Beli Solar Subsidi!

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |19:03 WIB
Ada Aturan Baru, Tak Semua Orang Boleh Beli Solar Subsidi!
Harga BBM Solar terbaru. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mengatur kembali kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah saat ini masih mengkaji hal itu dengan mempertimbangkah beberapa hal seperti harga minyak dunia hingga anggaran subsidi dan kompensasi.

"Kita lagi kaji terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Kemudian juga demand, juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," tuturnya ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sebagai informasi, konsumen solar sendiri sejatinya telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres itu tertulis bahwa solar diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum.

Namun demikian, hingga saat ini, proses revisi Pepres belum rampung karena pemerintah juga berencana mengatur pengguna Pertalite.

Oleh karena itu, Arifin menekankan bahwa nantinya pemerintah juga akan mengatur konsumen solar subsidi ini melalui revisi Pepres.

"Iya nanti kita lewanyatnya di Perpres," tegasnya.

Asal tahu saja, PT Pertamina (Persero) sendiri telah memberlakukan Skema Full QRCode dari aolikasi MyPertamina dalam pembelian solar.

Berikut cara mendapatkan QR Code MyPertamina via subsiditepat.mypertamina.id

1. Siapkan dokumen seperti KTP, STNK, foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nomor polisi dan NPWp

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement