Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dengan Pinjol, Simak Tips dan Keuntungan Jadi Lender di Fintech Lending

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |17:09 WIB
Beda dengan Pinjol, Simak Tips dan Keuntungan Jadi Lender di Fintech Lending
Perbedaan fintech dan pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Fintech lending ternyata berbeda dengan pinjaman online. Fintech merupakan platform resmi dan memiliki izin OJK yang legal. Platform tersebut menggunakan layanan peer to peer lending.

Berdasarkan unggahan instagram Otoritas Jasa Keuangan, Sabtu (3/8/2024). Fintech lending merupakan salah satu inovasi yang memungkinkan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Sebelum menjadi lender di Fintech lending, ada baiknya untuk terapkan beberapa tips berikut:

• Legalitas Penyelenggara

Pastikan platform fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK melalui laman resmi OJK.

• Hasil Credit Scoring

Hasil credit scoring atas calon borrower harus diperhatikan. Credit scoring ini menggambarkan kemampuan calon borrower dalam mengembalikan pinjaman berdasarkan hasil analisis platform fintech lending.

• Kenali Model Bisnis

Dengan memahami model bisnis dan profil pinjaman borrower, lender dapat mengukur risiko dan keuntungan yang bisa didapatkan dari pendanaan yang diberikan.

• Risiko dan Manfaat

Risiko kredit seperti terlambat pembayaran hingga gagal bayar (macet) sepenuhnya menjadi risiko bagi lender. Platform fintech lending tidak bertanggung jawab mengganti dana yang macet. Risiko kredit macet dapat dimitigasi oleh lender dengan cara mengasuransikan pinjamannya.

• Perjanjian Keperdataan

Lender perlu memahami syarat dan kondisi dalam perjanjian pinjam meminjam sebelum transaksi dilakukan. Seperti perhitungan bunga dan biaya, tenor dan jatuh tempo, hak dan kewajiban par

a pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, penggunaan data dan hal-hal lain yang disebutkan dalam perjanjian tersebut.

• Cek Akses Data Pribadi

Hindari platform fintech lending yang meminta izin akses lebih daripada camera, microphone dan location, yang artinya platform tersebut belum terdaftar/berizin di OJK.

Kelebihan Menjadi Lender di Fintech Lending

• Dana yang rendah mulai dengan Rp100 ribu.

• Return relatif tinggi dengan risiko yang proporsional dengan return

• Membantu permodalan UMKM

• Memilih peminjam (borrower) dengan bebas melalui profil peminjam

• Praktis, dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi penyedia fintech lending yang diakses dengan ponsel.

Jangan lupa untuk memastikan Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK melalui:

• Kontak OJK 157

• WhatsApp 081 157 157 157

• Laman resmi www.ojk.go.id

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement