JAKARTA - Pedagang mengaku keberatan dengan aturan larangan menjual produk tembakau, khususnya penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penjualan rokok eceran.
Salah Satu Pedagang Asongan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Zulfikar menilai, aturan tersebut bakal menekan pendapatan alias omzet keseharian. Lantaran, masih banyak warga yang membeli rokok eceran atau ketengan.
Zulfikar berhitung, omzet yang diperoleh dari berdagang rokok eceran lebih menguntungkan dibandingkan dijual bungkusan.
“Pertama, pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalo beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya gak banyak,” ujarnya kepada MNC Portal, Minggu (4/8/2024).
“Apalagi pedagang yang di lingkungan warga kayak gini gak nentu belinya,” papar dia.
Kendati begitu, Zulfikar tidak keberatan dengan kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Kalau di kawasan sekolah yaa bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan itu berpengaruh banget ke omset sih,” tuturnya.
Pro kontra memang mengemuka di kalangan masyarakat perihal larangan menjual produk tembakau. Perbedaan pendapat mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ihwal Kesehatan.
Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Dimana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
(Feby Novalius)