JAKARTA - Mengenal 3 fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sedang ramai menjadi perbincangan. Seperti yang diketahui, Aparatur Sipil Negara adalah salah satu komponen penting dalam sistem pemerintahan negara.
Mereka adalah pegawai negeri yang bekerja di berbagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. ASN memainkan peran krusial dalam menjalankan administrasi negara, pelayanan publik, dan pembangunan nasional.
Mengenal 3 Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara)
Dalam bunyi pasal 1 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, inilah pengertian ASN
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah”
Adapun Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menuliskan tiga fungsi ASN, yaitu :
– Pelaksana Kebijakan Publik
– Pelayanan Publik
– Perekat dan Pemersatu Bangsa
Perlu diketahui bahwa yang bukan merupakan fungsi ASN adalah pengawas kegiatan publik. Sebab yang termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja tertentu di suatu jabatan.
Sementara itu, dalam pengawasan kegiatan publik seringkali merupakan tanggung jawab lembaga independen atau otoritas pengawas khusus. Ini tidak selalu merupakan tugas utama ASN.
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina dengan kepegawaian ketentuan perundang-undangan, tugas pegawai ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta memperkuat persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya, setiap pekerja dapat melaksanakan peran mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mengenal 3 fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan menjalankan ketiga fungsi ini, ASN tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga pelayan publik yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta agen perekat dan pemersatu bangsa yang berperan dalam menjaga keutuhan dan kerukunan nasional. Tugas-tugas ini menuntut profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi dari setiap ASN dalam menjalankan peran mereka di masyarakat.
(Feby Novalius)