Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden, Cek di Sini

Muhammad Raihan , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |16:34 WIB
4 Jenis Jabatan PNS Menurut Peraturan Presiden, Cek di Sini
4 Jenis Jabatan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Jabatan Fungsional Tertentu

Tugas sebenarnya hampir menyerupai jabatan fungsional, hanya saja pelaksanaannya didasarkan pada keahlian dan kemampuan tertentu saja dan bersifat mandiri.

Contohnya, dosen, peneliti, dokter, dan lainnya.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

 

PPK sendiri merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai pada ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Berikut posisi pada jabatan ini antara lain menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen.

Demikian penjelasan dari 4 jenis jabatan PNS menurut peraturan presiden.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement