Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |20:22 WIB
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka moratorium izin usaha fintech lending atau pinjaman online. Rencana tersebut dalam tahap kajian saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha fintech lending, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri fintech. Termasuk juga terkait pengembangan sektor produktif.

"Pertimbangan ini sangat penting untuk memastikan bahwa industri fintech lending dapat tumbuh secara optimal dan sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

OJK sedang menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech lending. Hal ini meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan, serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending.

Selain itu, OJK ingin memastikan bahwa fintech lending dapat tumbuh secara optimal, mempertimbangkan potensi pertumbuhan yang sudah ada sekarang dan persaingan usaha antar penyelenggara pinjol.

"Mereka juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending, ingin membentuk iklim industri fintech lending yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya.

Penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga pinjaman yang berlaku mulai awal 2024 diperkirakan menjadi potensi turunnya minat pemberi pinjaman (lender). Namun, penyelenggara pinjol yang lebih berkualitas dapat memberikan insentif baik bagi para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada penerima pinjaman (borrower) sesuai selera risikonya.

Pembukaan moratorium izin usaha fintech lending dapat membuka peluang baru bagi penyelenggara fintech lending yang lebih berkualitas. Namun, hal ini juga memerlukan perbaikan dari penyelenggara fintech lending yang sudah ada sebelum memberikan kesempatan untuk penyelenggara baru.

Selain itu, perusahaan fintech lending juga perlu mengikuti aturan modal minimal yang diatur oleh OJK untuk menjaga kesetaraan dan menghindari kecemburuan.

Laba Fintech Lending

Industri fintech lending mengalami peningkatan signifikan dalam mencetak laba, dari Rp277,02 miliar pada Mei 2024 menjadi Rp337,15 miliar di Juni 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan penyelenggara yang sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp64,56 triliun, menunjukkan kepercayaan investor dan pengguna terhadap industri ini.

Agusman, mengatakan bahwa peningkatan laba ini sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending terus bergerak maju dan stabil.

Meskipun demikian, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap melakukan langkah-langkah konservatif untuk mempertahankan peningkatan laba ini. Mitigasi risiko, terutama risiko kredit, masih diperlukan untuk memastikan kinerja yang stabil di masa depan.

Dengan peningkatan laba ini, industri fintech lending di Indonesia menunjukkan potensi besar untuk terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem keuangan nasional.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement