JAKARTA - Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak perbankan karena skor kredit kurang baik. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (Pinjol).
Jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking pun jadi sorotan karena belum jelas kapan skor kredit yang kurang baik tersebut bisa terhapus nantinya.
Menyikapi polemik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, data dalam SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila penerima dana (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah=langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"OJK juga terus mendorong Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 Penyelenggara LPBBTI," jelasnya, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, Wakil Direktur Bank BTN Nixon Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, membahas pengajuan KPR zaman dahulu yang sering ditolak akibat kartu kredit. Namun pada saat ini sudah berganti karena justru pengaruh pinjol.
“BI Checking kesini makin seru. Dulu KPR ditolak karena kartu kredit, kini karena pinjol. Sekarang sudah 30% yang ditolak karena pengaruh aplikasi (pinjol), BI Checking-nya gagal karena pinjol,’’ jelas Nixon.
Debitur yang memiliki Riwayat gagal bayar di waktu yang tepat, akan menurunkan skor yang dimiliki debitur. Sehingga pada saat Bank Indonesia melakukan review terkait keuangan untuk pengajuan KPR, otomatis mereka akan ragu untuk menyetujuinya.
Untuk itulah debitur diwajibkan melunasi hutang-hutang yang dimilikinya tepat waktu dan memastikan tidak ada tunggakan yang tersisa sebelum mengajukan KPR ke pihak bank.