JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap 28 pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, ada 28 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum dan sudah diberi sanksi.
"Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, OJK meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.
Dengan adanya sanksi maka akan terjadi selanjutnya adalah berkurangnya pemain, Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech lending.
"Saat ini OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha LPBBTI, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif," jelasnya.