Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal

Delvicka Afriantina , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |08:47 WIB
OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal
28 perusahaan Pinjol kena sanksi OJK (Foto: Freepik)
A
A
A

Oleh karena itu, OJK telah mengenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan rencana kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

"OJK Terus melakukan langkah-langkah yang diperlakukan terkait progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk alternative pengembalian izin usaha," Ungkap Agusman.

Baca Selengkapnya: 28 Pinjol kena sanksi, Belum penuhi modal Rp 7,5 Miliar

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement