Namun menurutnya, rencana tersebut harus memerlukan pembebasan lahan terlebih dahulu. Diatas lahan 2,5 hektar tadi setidaknya menyangkut 29 rumah dan 34 kepala keluarga yang rencananya akan dipindahkan dengan skema PDSK Plus (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yaitu membeli atau memindahkan warga yang terdampak pembangunan.
"Lahan itu bisa direlokasi, karena itu kan 2,5 hektar ADP (Aset Dalam Penguasaan), jadi dimungkinkan relokasi ganti rugi, yang disebut PDSK Plus," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)