Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet, Ini Kriterianya

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |14:12 WIB
Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet, Ini Kriterianya
Kebijakan Hapus Kredit Macet (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rencana kebijakan hapus tagih kredit macet. OJK menyatakan, kebijakan hapus tagih kredit macet akan berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank.

"Kebijakan hapus tagih telah disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang rencananya akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan nonbank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Dian menuturkan debitur hapus tagih diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih.

Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.

"Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM dilansir Antara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement