Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

40% Pengajuan KPR Ditolak Gegara Pinjol, OJK Soroti Data SLIK Debitur

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |18:24 WIB
40% Pengajuan KPR Ditolak Gegara Pinjol, OJK Soroti Data SLIK Debitur
40% Pengajuan KPR Ditolak Gegara Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara LPBBTI," ujar Agusman.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement