JAKARTA - Penerimaan negara dipatok Rp2.997 triliun, terutama bersumber dari dari pajak sebesar Rp2.,490 triliun. Apakah ini masuk akal dan feasible?
Sesuai tren perkembangan penerimaan negara rapbn tahun sebelumnya (Rp2.802 triliun rupiah) dan juga target penerimaan pada 2024 sebesar Rp2.309 triliun rupiah sepertinya sasaran ini feasible karena tidak naik pesat dibandingkan dengan penerimaan negara dan penerimaan pajak dari tahun sebelumnya.
Pemerintah sendiri pada saat ini masih pesimis bahwa target penerimaan pajak pada anggaran berjalan tahun 2024 akan bisa dicapai. Apalagi pada tahun 2025, di mana tantangannya jauh lebih besar lagi. Janji kampanye yang menuntut pengeluaran besar, sementara penerimaan pajak tidak bisa digenjot lebih dari kapasitasnya sekafrang.
Kondisi sekarang cukup berat dimana daya beli masyarakat turun. Kelas menengah juga berat kondisinya dan bahkan turun kelas. Target ini sulit atau bahkan tidak bisa dicapai jika ekonomi tumbuh stagnan di bawah atau di sekitar 5% dan tidak sesuai janji kampanye presiden terpilih hyang akan tumbuh lebih tinggi lagi. Tidak usah seperti janji kampanye pertumbuhan ekonomi 8%, jika pertumbuhan ekonomi bisa didorong 6-6,5%, maka sasaran penerimaan pajak tersebut bisa dicapai.
Jadi, faktor ekonomi makro pertumbuhan ekonomi, inveastasi dan iklim investasi serta kegiatan perdagangan terutama ekspor akann menentukan tgarget penerimaan pajak tersebut bisa dicapai atau tidak. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari sekarang bisa dicapai jika ada kebijakan makro struktural dimana investasi dan ekspor bisa didorong menjadi lokomotifnya. Sekarang Indonesia dalam hal kebijakan seperti ini kalah dengan negara tetangga Vietnam dan Filipina.
Dalam postur RAPBN kita dapat melihat dan membahas defisit APBN Indonesia yang terus berlanjut dari tahun ke tahun dan bahkan terus meningkat. Defisit anggaran RAPBN 2025 yang direncanakan Rp616,2 triliun . Seperti tahun-tahun sebelumnya, defisit ini sangat besar dan mau tidak mau harus ditambal dengan utang. Selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi ini kebijakan utgang memang ugal-ugalan sehingga warisannya akan terbawa pada masa pemerintahan Prabowo.
Dengan janji politik yang banyak sekali, maka sulit bagi pemerintahan yang akan datang bisa mengurangi ketergantungan pada utang dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang ada. Sehingga laju penerbitan surat utang negara akan terus meningkat dan merusak iklim makro karena suku bunga akan didorong naik terus.
Sampai pertengahan tahun 2024 ini, tgelah ditawarkan setidaknya hampir seribu triliun rupiah SBN tetapi laku di pasar hanya separuhnya sekitar Rp517 triliun . Sebelumnya tahun 2023, SBN yang ditawarkan di pasar mancapai 1800 tgrilyhun rupiah, gtetapi laku di pasar sebesar Rp807 triliun.
Jadi, selama 10 tahun ini pemerintah Jokowi sudah mendorong ekonomi utang masuk jurang sehingga harus gali lubang tgutup lubang.
Pemerintahan SBY mewarikan utang sekitar Rp2.608 triliun . Sepuluh tahun berikutnya jumlah utang mencapai Rp8.338 triliun, naik tiga kali lipat dengan pembayaran bunga yang sangat tinggi sebesar Rp497 triliun .
Beban bunga utang ini jauh lebih besar dari pos anggaran kementrian, sektor maupun propinsi mana pun. Jika dibandingkan misalnya dengan APBD propinsi, pembayaran utang ini 1.600% lebih tinggi total APBD rakyat Jawa Barat.
Sekaranga daya beli masyarakat turun. Target pertumbuhan ekonomi 5% sebenarnya tidak cukup untuk memulihkan daya beli tersebut. Jadi harus ada upaya reformasi sgtruktural agar tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari, yang ditargetkan 5,2%pada tahun 2025. Ini diperlukan agar ada ruang lebih untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Namun, jika daya beli masyarakat melemah atau terjadi tekanan inflasi yang tinggi, maka kemampuan masyarakat untuk membayar pajak bisa terpengaruh. Pemerintah sekasrang akan berjibaku menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan tidak memberatkan ekonomi masyarakat.
Dalam hal penerimaan pajak dan menjaga momentum ekonomi yang baik, faktor internal kementrian keuangan dan direktorat jenderal pajak ke dapan akan sangat menentukan. Kemampuan Kementrian Keuangan dan sekaligus siapa menterinya akan menjadi faktor kritis. Reformasi perpajakan mutlak perlu terus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak.
Sektor apa saja yang harus digali, tidak bisa tidak adalah sektor industri (non-migas), tgermasuk jasa, sebagai tiang utama. Tetapi sektor ini melorot dan tumbuh rendah serta mengalami stagnasi bertahun-tahun karena tidak ada sentuhan kebijakan. Jika pertumbuhan sektor ini bisa tumbuh 8-10%, maka pengump;ulan pajak akan mendapat ruang yhang leluasa.
Sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor terlantar yakni pariwisata. Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, sektor ini merupakan peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring.
Guru Besar dan Ekonom Senior Indef Prof. Didik J Rachbini, Ph.D.
(Feby Novalius)