JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pendaftaran CPNS 2024. Pendaftaran bisa dilakukan mulai 20 Agustus sampai 6 Septembe 2024.
"Kemenkeu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkeu," tulis Informasi di rekrutment.kemenkeu.go.id, Rabu (21/8/2024).
Kementerian Keuangan merupakan jantungnya pemerintahan. Oleh karena itu, seleksi CPNS tahun ini menarik untuk diikuti karena merupakan kesempatan besar bagi para generasi muda untuk bersama mengawal pembangunan nasional dan reformasi birokrasi.
Kementerian Keuangan membutuhkan anak-anak muda yang berkompetensi tinggi sekaligus berintegritas tinggi untuk bergabung bersama membangun bangsa serta melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan.
Setiap melaksanakan rekrutmen, Kementerian Keuangan menggunakan Sistem Sel, yaitu dengan membentuk beberapa tim kerja yang melaksanakan setiap tahapan seleksi secara terpisah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Panitia Pusat Rekrutmen.
Sistem Sel dibentuk untuk menghindari adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pelaksanaan rekrutmen. Proses rekrutmen di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan selalu menggunakan prinsip transparan, obyektif, kompetitif, akuntabel, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak diskriminatif, efektif dan efisien.
Adapun rekrutmen CPNS Kemenkeu terakhir kali dilakukan pada 2019. Unit penempatannya seperti:
1. Sekretariat Jenderal (SETJEN): 41 formasi.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) : 50 formasi.
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): 10 formasi.
4. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) : 13 formasi.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) : 48 formasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) : 3 formasi.
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) : 2 formasi.
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) : 6 formasi.
9. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) : 19 formasi.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) : 10 formasi.
Adapun persayaratan mengikuti seleksi CPNS Kemenkeu 2024:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
10. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan tingkat pendidikan:
a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
d. SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.
11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S2;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S1;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk DIII;
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran,
e. Bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.
12. Pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
a. Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;
b. Laki-laki;
c. Tinggi badan minimal 160 cm;
d. Tidak buta warna;
e. Tidak cacat fisik;
f. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
g. Lulus pemeriksaan laboratorium.
(Feby Novalius)