Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |12:43 WIB
Segini Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Nilai ambang batas CPNS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menetapkan nilai ambang batas CPNS 2024 pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

SKD Seleksi CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih dalam tahap pendaftaran hingga 6 September 2024.

Melansir keputusan MenpanRB, Kamis (22/8/2024), jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian:

a. TWK terdiri dari 30 soal

b. TIU terdiri dari 35 soal

c. TKP terdiri dari 45 soal

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

a. 150 untuk TWK

b. 175 untuk TIU

c. 225 untuk TKP.

Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2024:

a. 65 untuk TWK

b. 80 untuk TIU

c. 166 untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas tersebut berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Sementara bagi peserta yang pada kebutuhan khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Daerah Tertinggal memiliki nilai ambang batas tersendiri.

Nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora adalah sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai TIU paling rendah 85

Sementara, penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan

b. Nilai TIU paling rendah 60

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement