JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan PT Asuransi Jiwasraya. Pembubaran BUMN di sektor asuransi jiwa ini direncanakan akan terjadi pada bulan September 2024.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa proses likuidasi PT Jiwasraya (Persero) akan dilaksanakan mengikuti Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut fakta pembubaran Jiwasraya yang dirangkum Okezone, Minggu (25/8/2024)
1. Diumumkan OJK
Arya juga menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai detail dan jadwal pembubaran mungkin akan disampaikan langsung oleh OJK. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperbaiki sektor asuransi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
2. PMN Rp32 Triliun
Penyertaan modal negara (PMN) yang diterima PT Jiwasraya (Persero) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.
Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.