Syarat tambahan lainnya termasuk aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. "Pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan berhasil lulus seleksi dengan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Aba.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK. Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar untuk satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya bisa memilih satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK T.A 2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Dalam proses seleksi, ada dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang meliputi penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.
Baca Selengkapnya : Pendaftaran PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Naker Dibuka, Catat Jadwalnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)