Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2024 |11:11 WIB
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu
Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan pengaruhi daya beli masyarakat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% di tahun depan. Menurut Menkeu, naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi rencana pemberlakuan PPN 12% di awal tahun 2025, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyarankan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat demi menjaga daya beli mereka.

Dia mengatakan, jika rencana itu sudah menjadi keputusan UU, maka tentu tidak bisa menyalahkan pemerintah dan memang harus dijalankan.

"Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12%, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli," ungkap Budi di Swissotel PIK Jakarta, ditulis Kamis (29/8/2024).

Budi mencontohkan, misalnya insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Ke rakyat bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dibelanjakan di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement