Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |21:01 WIB
PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo
Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo soal PPN. (Foto: Okezone.com/DJP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masih berkoordinasi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Presiden Terpilih,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN, misalnya, juga termasuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Namun, kepastian dari berbagai program tersebut akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.

“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, saat Konferensi Pers RAPBN 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu, Sri Mulyani menjelaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.

“Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” kata Sri Mulyani.

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement