Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo

Muhammad Rizky , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |21:01 WIB
PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo
Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo soal PPN. (Foto: Okezone.com/DJP)
A
A
A

Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.

Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4% pada tahun depan, yakni menjadi Rp2.996,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak.

“Nanti akan kita lihat potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi dan lain-lain,” ujar dia.

Menkeu juga menyoroti bahwa Pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi. Bendahara Negara itu menyebut insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.

“UU HPP sangat menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi itu tidak kena PPN,” tambah Menkeu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement