Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |19:03 WIB
Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya
Ketentuan pajak rumah kos kurang dari 10 pintu. (Foto: Ilustrasi/dok Freepik)
A
A
A

Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya. 

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. 

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.  

Yuk, bangun kesadaran pentingnya membayar pajak dan ikut serta dalam pembangunan daerah dan negara!

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement