e. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.
"Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba," tulis pasal 1 dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi 2 September 2024.
Baca Selengkapnya: Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Harus Sudah Untung hingga Wajib Punya Logo
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.