JAKARTA – Tarif tol dalam kota bakal naik dalam waktu dekat. Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Melansir Instagram Jasamarga Metropolitan, Senin (9/9/2024), penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya,” tulis instagram Jasamarga Metropolitan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.