Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar PBJT Jasa Parkir Anti Ribet di Website PajakOnline

Aris Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |08:26 WIB
Daftar PBJT Jasa Parkir Anti Ribet di Website PajakOnline
Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta
A
A
A

Jakarta – Sebagai pemilik kendaraan Anda pastinya memerlukan tempat parkir untuk memarkirkan kendaraan saat Anda berada di tempat umum. Tempat parkir yang aman tentu tempat parkir yang dikelola secara profesional, yaitu yang menjaga keselamatan kendaraan dengan baik, mengawasinya dari kemungkinan tindak pencurian, serta tidak mengganggu ketertiban dan fasilitas umum seperti jalan atau taman. Karena itu muncullah usaha jasa parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendefinisikan jasa parkir sebagai jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, mengatakan, Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau, disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

“Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” paparnya.

Dengan adanya layanan pajak online ini, kata Morris, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak. Semua proses bisa dilakukan secara cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement