Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Apa Saja yang Ditanggung Pembeli Rumah?

Muhammad Raihan , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |20:45 WIB
Pajak Apa Saja yang Ditanggung Pembeli Rumah?
Pajak apa saja yang ditanggung pembeli rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pajak apa saja yang ditanggung pembeli rumah? Salah satu keputusan keuangan terbesar dalam hidup adalah membeli rumah.

Calon pembeli harus tahu apa yang harus mereka bayar untuk pajak selain menyiapkan dana untuk harga rumah. Untuk menghindari biaya tambahan yang muncul selama proses transaksi, sangat penting untuk memahami jenis pajak ini.

Berikut adalah pajak yang paling umum ditanggung oleh pembeli rumah di Indonesia:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan pada transaksi jual beli properti dan biasanya sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Secara hukum, penjual harus membayar pajak ini, tetapi dalam praktiknya, pembeli sering kali harus membayar sendiri. Menurut Pasal 4 Ayat 2 PPh, harga transaksi atau nilai pasar, mana yang lebih tinggi, dihitung dan dibayarkan pada saat transaksi jual beli.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi. Tarif BPHTB biasanya adalah 5% dari selisih antara nilai NJOP dan nilai transaksi. Akta jual beli harus disahkan oleh notaris sebelum NJOP.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk pembelian rumah baru dari pengembang, PPN sebesar 10% dikenakan pada harga jual rumah. PPN ini tidak berlaku untuk rumah bekas.

Jadi, jika anda membeli rumah baru dari pengembang, pastikan untuk memperhitungkan pajak ini dalam anggaran anda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement