Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Apa Saja yang Ditanggung Pembeli Rumah?

Muhammad Raihan , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |20:45 WIB
Pajak Apa Saja yang Ditanggung Pembeli Rumah?
Pajak apa saja yang ditanggung pembeli rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Biaya Notaris/PPAT

Untuk membuat akta jual beli dan mengelola sertifikat tanah, Anda harus membayar notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya ini penting dan seringkali menjadi tanggung jawab pembeli, meskipun bukan pajak.

Biaya ini bervariasi tergantung pada seberapa kompleks transaksi itu dan di mana itu terjadi.

5. Biaya Pengurusan Sertifikat

Akan ada biaya tambahan untuk pengurusan jika transaksi mencakup penggabungan atau pemecahan sertifikat tanah. Biasanya, biaya ini ditanggung oleh pembeli, dan bervariasi tergantung pada jenis sertifikat yang dibutuhkan.

Langkah penting dalam perencanaan finansial adalah memahami pajak dan biaya yang terkait dengan pembelian rumah. Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan biaya telah diperhitungkan dan dikelola dengan baik.

Dengan perencanaan yang cermat, Anda dapat mengurangi biaya yang tidak diinginkan dan memastikan proses pembelian berjalan lancar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement