JAKARTA - Gagal bayar (Galbay) kerap terjadi saat masyarakat meminjam pinjaman online (Online). Kondisi ini di mana, nasabah sudah tidak bisa lagi membayar pinjamanannya.
Dengan kondisi tersebut lah, nasabah mulai mendapat teror Debt Collector. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Salah satu teror Debt Collector pinjol biasanya meneror kontak pribadi nasabah yang mengalami galbay. Jika nasabah tidak juga membayar utang, maka teror tersebut akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari bahkan berbulan-bulan.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Jasa pinjol akan membawa nasabah yang galbay ke jalur hukum yang legal.
Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada OJK melalui tahap SLIK OJK. Dengan adanya begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan. Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Bunga pada pinjaman tersebut dapat lebih besar jika nasabah meminjam kepada jasa pinjol yang ilegal yang tidak mendaftarkan di OJK.
Baca Selengkapnya: Kapan Teror Debt Collector Pinjol Berhenti ke Nasabah Galbay? Ini Jawabannya
(Feby Novalius)