Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang, Ternyata Segini Harganya

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |05:05 WIB
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang, Ternyata Segini Harganya
Ekspor Pasir Laut (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menekankan pemerintah mengizinkan ekspor pasir dan hasil laut tersebut jika kebutuhan domestik terpenuhi. Selain itu, ekspor dapat dilakukan jika menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan resminya

Isy melanjutkan, ketentuan peraturan kebijakan ekspor pasir dan sedimentasi hasil laut tersebut dipertimbangkan agar menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

"Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut," tuturnya.

Baca Selengkapnya: Segini Harga Pasir Laut yang Ekspornya Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement