Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp371 miliar.
Kasus tersebut terungkap dari hasil audit investigasi BPK, yang merupakan kelanjutan audit internal Kementerian BUMN.
(Feby Novalius)