Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Penerimaan Negara Bakal Dibentuk di Era Prabowo, seperti Apa?

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |12:22 WIB
Badan Penerimaan Negara Bakal Dibentuk di Era Prabowo, seperti Apa?
Prabowo-Gibran Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintahan Prabowo-Gibran akan membentuk 44 kementerian/lembaga di era kepemimpinannya. Salah satu yang akan dibentuk adalah Badan Penerimaan Negara, yang merupakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Pengamat Pajak Darussalam, pemikiran atas kelembagaan tersebut harus dibarengi dengan pemaknaan gagasan perlindungan hak-hak waji pajak. Sebagai pengingat, gagasan utama tentang hak wajib pajak Indonesia dalam UUD 1945.

"Sepatutnya diinterpretasikan bahwa pajak hendaknya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban kenegaraan, tetapi sebagai pengambilan sebagian harta milik rakyat oleh negara tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang," katanya kepada Okezone.com.

Oleh karena itu, menurut Darussalam, kehadiran Badan Penerimaan Negara jangan hanya dilihat dalam ruang hampa. Eksistensi Badan tersebut harus membutuhkan penyesuaian dari ekosistem perpajakan secara umum yang mencakup uraian peran, posisi, serta interaksi dari berbagai lembaga lainnya.

"Harus ada redesain ulang seluruh aspek kelembagaan yang ada, kehadiran BPN seharusnya membuat sistem pajak lebih memberikan perlindungan hak-hak wajib pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 44 dalam kabinetnya. Wacana ini telah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.

Penambahan ini dinilai bisa memberikan peluang yang lebih besar untuk pelayanan publik, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan koordinasi antar kementerian.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, penambahan jumlah kementerian sepanjang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tidak menjadi masalah.

“Kami melihatnya oke-oke saja, dalam arti malah memberikan peluang yang lebih besar untuk pelayanan publik,” kata Trubus.

Trubus menambahkan, banyaknya kementerian dan lembaga diyakini akan membuat fokus pelayanan publik menjadi lebih prioritas. Contoh pemisahan yang diusulkan adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pemisahan ini, selama tidak mengganggu APBN dan tetap fokus pada pelayanan, dinilai bisa memberikan keuntungan.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan dapat lebih fokus pada perumahan rakyat dan infrastruktur, tidak hanya di Proyek Strategis Nasional (PSN) tetapi juga di pusat dan daerah.

“Yang penting bagaimana jangan sampai tebang pilih dan tumpang tindih kebijakan,” imbuh Trubus.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement