Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Rp182,09 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2024 |10:41 WIB
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Rp182,09 Triliun
DJP Jakarta Khusus Catat Penerimaan Rp182 Triliun. (Foto: Okezone.com/DJP Jakarta Khusus)
A
A
A

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Andi Hermawan memaparkan kinerja kepabeanan dan cukai membaik. Penerimaan sampai 31 Agustus 2024 sebesar Rp15,04 triliun atau 54,30% dari target APBN.

Sementara itu, Kinerja PNBP tetap terjaga ditopang kenaikan PNBP SDA. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta Setiawan Suryowidodo memaparkan sampai dengan 31 Juli 2024, PNBP mencapai Rp260,94 triliun atau 110,58% dari target.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement