LPS Jamin Simpanan
LPS mencatat hingga Agustus 2024, pihaknya telah menjamin sebanyak 99,78 persen atau setara 15.81 juta rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Sementara, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.
"Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat Undang-Undang LPS (UU No 24/2004) yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan di atas rata-rata dari negara-negara anggota International Association of Deposit Insurer atau IAD yang berada di level 80 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
(Dani Jumadil Akhir)